PALOPO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo dari Partai NasDem, Abdul Salam, akhirnya angkat bicara terkait kabar pemecatannya dari partai.
Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar karena hingga kini proses hukum masih berjalan di Mahkamah Partai NasDem.
“Tidak benar itu. Amar putusan Pengadilan Negeri tidak bisa memutus perkara ini, hanya putusan sela, lalu diserahkan ke Mahkamah Partai,” kata Abdul Salam saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Menurut Abdul Salam, dirinya masih menunggu hasil sidang lanjutan yang saat ini tengah diproses di Mahkamah Partai.
“Masih diproses di Mahkamah Partai,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palopo menolak gugatan Abdul Salam terhadap keputusan Partai NasDem yang memecat dirinya dan menunjuk pengganti antar waktu (PAW) di DPRD Palopo.
Namun, hingga kini Abdul Salam masih berkantor dan menjalankan aktivitas seperti biasa di Gedung DPRD Kota Palopo.