POLITIK

Isu Pemecatan dari NasDem, Abdul Salam: Masih Diproses di Mahkamah Partai

×

Isu Pemecatan dari NasDem, Abdul Salam: Masih Diproses di Mahkamah Partai

Sebarkan artikel ini
Foto Anggota DPRD Palopo Abdul Salam

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, perkara nomor 17/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Plp itu diputus pada 30 September 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Agung Budi Setiawan menyatakan bahwa PN Palopo tidak berwenang mengadili sengketa internal partai politik.

“Mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Palopo tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi putusan sela tersebut.

Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp688.000.

Dalam gugatannya, Abdul Salam menyeret enam pihak sekaligus sebagai tergugat, yakni DPP Partai NasDem, DPW NasDem Sulsel, DPD NasDem Palopo, DPRD Palopo, KPU Palopo, dan Gubernur Sulawesi Selatan.

Gugatan itu diajukan setelah DPP Partai NasDem secara resmi memecatnya pada 16 Mei 2025, karena dianggap melanggar disiplin partai.

Abdul Salam disebut telah menyimpang dari garis kebijakan partai saat Pilkada Palopo 2024, dengan mendukung pasangan Trisal Tahir–Naili Akhmad Syarifuddin, bukan pasangan resmi usungan NasDem, Farid Kasim Judas–Nurhaenih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *