Sebagai tindak lanjut, DPP NasDem menunjuk Yanti Anwar sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk kursi Abdul Salam di DPRD Palopo. Namun, hingga awal Oktober 2025, proses PAW tersebut belum juga terlaksana.
Sementara itu, Mahkamah Partai NasDem telah menjadwalkan sidang kedua atas permohonan peninjauan ulang yang diajukan Abdul Salam.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor 24/SP-MP/X/2025, ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai NasDem Abdul Malik dan Sekretaris Reginaldo Sultan.
Surat bertanggal 2 Oktober 2025 itu menjadwalkan sidang pada Rabu (8/10/2025) pukul 15.00 WIB, di Gedung NasDem Tower, lantai 18, ruang Mahkamah Partai NasDem, Jakarta.
Agenda sidang meliputi musyawarah atau mediasi, pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan pemohon, serta pengajuan dan pengesahan alat bukti tambahan.
Mahkamah menegaskan bahwa seluruh pihak wajib hadir langsung tanpa diwakilkan oleh kuasa hukum.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan peninjauan ulang yang diajukan Abdul Salam pada 10 Juni 2025 terkait keputusan pemecatan dirinya dari Partai NasDem.