Isu Penyalahgunaan BBM di Palopo, Apa Arti Mou BPH Migas dengan Polri

(Gambar disadur dari situs pertamina.com. Jumat 2 Desember 2022)

Selain itu, Ibu Wasti juga menyebutkan jika di SPBU Tandi Pau tempatnya bekerja, masih melakukan pengisian BBM Solar kepada kendaraan drum truk.

“kita masih isikan solar untuk saat ini pak, dan untuk mobil panther dan sejenisnya itu paling 40 liter atau 2 ratus sampai 3 ratus ribu pak” tutur Ibu Wasti.

Diketahui bersama untuk pengamanan dan pencegahan adanya aktivitas ilegal atau penyalahgunaan Jenis Bahan Bakar Tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah ada nota kesepahaman atau MoU, antara BPH Migas dan Polri. Kemudian dasar hukum penindakannya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Kemudian juga, sangat jelas dalam Peraturan Persiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 terkait jenis kendaraan yang layak mendapatkan BBM Bersubsidi. Untuk itu diharapkan kepada aparat kepolisian, untuk tidak menutup mata dan telinga, dengan kata lain pembiaran, akan kuatnya isu aktivitas ilegal, melanggar hukum penyalahgunaan (pelansir) BBM dalam wilayah hukum Kota Palopo Sulawesi Selatan.

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *