Jasaraharja Luwu Sosialisasi UU 22 Tahun 2009, Andri setiawan Imbau Tertib Bayar Pajak

Petugas Jasaraharja Samsat Luwu Andri setiawan saat gelar sosialisasi tertib pembayaran pajak serta penerapan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74, di Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/9/2022). Foto: Ist

“ Agar menyampaikan informasi mengenai data tunggakan krndaraan, sehingga masyarakat melakukan pelunasan pajak kendaraan serta dapat mengupdate data di Samsat Luwu,” harap Petugas Jasaraharja Samsat Luwu Andri setiawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *