Terkait hal tersebut, IPTU Catur juga mengimbau kepada para pedagang, toko sembako yang ada di wilayah hukum Polsek Bupon, agat tidak melakukan penimbunan minyak goreng atau barang-barang lainnya, agar tidak terjadi kelangkaan.
” Para pedagang , toko sembako yang ada di wilayah hukum Polsek Bupon, kita imbau agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng, begitupun dengan barang-barang lainnya, hal ini tentunya untuk mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng di wilayah kita,” pungkasnya.