“Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan 2 personil Satlinmas ditugaskan di tiap TPS, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Permendagri No.10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat”, ungkap Kasatpol PP kota palopo.
“Kami juga meminta TNI-Polri, agar para Satlinmas TPS diberikan pelatihan keterampilan dan materi-materi dalam pembekalan Anggota Satlinmas TPS nantinya”, ujar A. Farid Baso Rachim melanjutkan.
Rakor yang diisi dengan diskusi itu dihadiri para Kapolsek polres palopo, Danramil, Kaban Kesbangpol, para Camat dan Lurah lingkup Pemkot Palopo. (*)

















