Sekedar diinformasikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah menegaskan bahwa kepala daerah maupaun penjabata kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (*)
Jelang Pilkada 2024, Ahkam Basmin: Tidak Ada Mutasi Rotasi
