Dijelaskan oleh Sapto Anggoro, sikap netral dalam pemberitaan pemilu harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” jelas Sapto Anggoro pada akhir bulan lalu di Sidoarjo, seperti yang dilihat oleh tim redaksi katasatu.co.id pada Jumat 4 November 2022 di laman website Dewan Pers, dengan judul artikel “Wartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif”
Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara, tidak beritikad buruk, berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Demikian juga kalimat ‘’memberitakan secara berimbang’‘ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.