Jelang Pilpres 2024, Dewan Pers Tekankan Jurnalis dan Media Jaga Indepedensi

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya. Foto : Dewan Pers

Dijelaskan oleh Sapto Anggoro, sikap netral dalam pemberitaan pemilu harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” jelas Sapto Anggoro pada akhir bulan lalu di Sidoarjo, seperti yang dilihat oleh tim redaksi katasatu.co.id pada Jumat 4 November 2022 di laman website Dewan Pers, dengan judul artikel “Wartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif”

Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara, tidak beritikad buruk, berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Demikian juga kalimat memberitakan secara berimbang di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *