“Kemudian untuk penempatan penyatuan ruang, kami akan kaji dan diskusikan secara tepat dan bermanfaat serta menjadi bahan evaluasi bagi kami, untuk mengenai tarif pembayaran atau biaya pembuatan SIM, sudah ada ketentuannya dan secara intensif mensosialisasikan dimedsos,” Jelas Kapolres Palopo.
Menurut AKBP Safi’i Nafsikin, saat ini yang memasuki jaman digital, dimana penggunaan barcode memakai handphone android berlaku diruang pelayanan SIM, sehingga masyarakat langsung mengetahui biaya pembuatannya.
AKBP Safi’i Nafsikin mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan yang memerlukan kehadiran kepolisian, dapat segera menghubungi nomor Hotline Polres Palopo.