Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2022, jumlah anak usia 1 – 16 tahun sebanyak 106.704 jiwa. Jumlah anak usia 1 – 17 tahun sebanyak 114.566 jiwa. Yang memiliki akta kelahiran dari Usia 0 – 17 tahun sebanyak 113.068 akta kelahiran, Sedangkan yang belum memiliki sebanyak 1.498 jiwa. Anak usia 1 – 16 tahun yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) adalah sebanyak 32.064 jiwa.
“Sistem pelayanan administrasi kependudukan terkait penerbitan akta kelahiran anak pada Dinas Dukcapil dilaksanakan dengan sistem pelayanan langsung dikantor Dukcapil Luwu. Apabila masyarakat atau aparat desa membawa berkas lengkap untuk pengurusan akta kelahiran dan setelah diverifikasi sudah sesuai dengan aturan, maka akta kelahiran akan diterbitkan langsung dalam jangka waktu 1 hari apabila jaringan SIAK dalam kondisi baik,” tutup Masdiamah. (*)