KATASATU.co.id — Jhonny H. Gultom, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Palopo wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) pimpin deklarasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pagi tadi. Selasa, 14 Juni 2022.
Deklarasi P4GN ini dilakukan di Aula Lapas Kelas IIA Palopo, Jl. Ratulangi Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo Sulawesi Selatan, yang diikuti oleh pejabat struktural dan seluruh pegawai lapas lainnya.
Deklarasi P4GN ini dibacakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Administrasi, Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Suherman. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan komitmen bersama pencanangan P4GN Tahun 2022.
Inti dari deklarasi, disebutkan 3 + 1 yang merupakan kunci pemasyarakatan maju, sebagaimana dalam arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI, yakni, deteksi dini, bahwa, petugas pemasyarakatan, pada prinsipnya sebagai aparat pengamanan yang diharapkan mampu menjaga dan keutuhan lapas itu sendiri.
” Mendeteksi dini menjadi bagian faktor penting untuk mengantisipasi dan mencegah adanya kemungkinan gangguan kamtib. Membangun sinergi, dan harmonisasi antar Instansi terkait, juga para stakeholder, sangat berati dalam keberlangsungan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan penyelenggaraan pemasyarakatan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.