SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, menyusul belum keluarnya keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Sorotan ini muncul di tengah prediksi bahwa UMP tahun depan bakal melampaui angka Rp4 juta.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menekankan bahwa penetapan UMP bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah tanpa penundaan.
“UMP itu naik setiap tahun karena memang wajib mengikuti formula pengupahan nasional. Jadi bukan soal mau atau tidak mau, tapi harus,” ujar Darlis, Senin (1/12/2025).

















