Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga membentuk Desa Binaan Imigrasi di 6 desa/kelurahan guna mendeteksi dini potensi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
” Sepanjang 2025, Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap yakni, 1 warga negara Swiss, 2 warga negara India,”
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian melaksanakan 3 kegiatan sosialisasi, meliputi:Aplikasi APOA, Eazy Passport, M-Paspor, Sosialisasi fungsi kehumasan
Hingga Desember, serapan anggaran Kanim Palopo mencapai 95,45%.
Kantor ini juga meraih penghargaan dari KPPN Palopo sebagai satuan kerja dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tertinggi pada Semester I 2025.
Mulai Februari 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo resmi pindah dari Jalan Patang II, Wara Barat, ke kantor baru di Jalan Pemuda, Kecamatan Wara Selatan.
Kanim Palopo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan PRIMA, Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel
“Kami berharap dapat terus menjadi yang terdepan dalam pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Luwu Raya dan Toraja,” pungkasnya. (Fatmawati)

















