KATASATU.co.id – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Wajo, Senin 5 Februari 2024.
Dalam kegiatan itu dihadiri Ketua dan tim Bapemperda DPRD Wajo Junaidi Muhammad, Asri Jaya Latif, H. Musa, Andi Sumage Alam dan Kabag Legislasi dan Persidangan Bayu Utomo Putra.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumhan Sulsel, Baharuddin mengatakan, kunjungannya itu adalah untuk menyamakan persepsi perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2017 tentang Pembentukan Hukum Daerah.
“Adapun perubahan Pembentukan Hukum Daerah yang dibahas, yakni terkait penambahan subtansi, harmonis peraturan perundang-undangan, keterlibatan perancangan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan produk hukum daerah,” katanya.
Tidak hanya itu, Baharuddin juga menambahkan ada juga perubahan pada materi subtansi Propam Perda dan penambahan materi Analisis Kebutuhan Perda (AKP) dan penghapusan peraturan bersama kepala daerah.