“Adapun perubahan Pembentukan Hukum Daerah yang dibahas, yakni terkait penambahan subtansi, harmonis peraturan perundang-undangan, keterlibatan perancangan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan produk hukum daerah,” katanya.
Tidak hanya itu, Baharuddin juga menambahkan ada juga perubahan pada materi subtansi Propam Perda dan penambahan materi Analisis Kebutuhan Perda (AKP) dan penghapusan peraturan bersama kepala daerah.
“Karena peraturan bersama kepala daerah di dalam Permendagri sudah di hapus. Sehingga perlu ada harmonisasi untuk menyelaraskan peraturan yang kita bentuk dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak tumpang tindih,” ungkapnya.