Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunker di DPRD Wajo

Suasana kunjungan kerja Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) ke DPRD Wajo, Senin 5 Februari 2024. Foto : Istimewa

“Karena peraturan bersama kepala daerah di dalam Permendagri sudah di hapus. Sehingga perlu ada harmonisasi untuk menyelaraskan peraturan yang kita bentuk dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak tumpang tindih,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini, menuturkan kehadiran Tim Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, guna menindaklanjuti kerjasama Kemenkum HAM Kanwil Kemenkum HAM Sulsel dalam penyusunan, penjelasan dan Ranperda Inisiatif Bapemperda DPRD Wajo tentang perubahan atas Perda Kabupaten Wajo No.14 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum.

“Kita berharap apa yang menjadi masukan dari Kemenkum HAM, kita bisa menghasilkan produk hukum hukum daerah lebih maksimal dan berkualitas. Karena baru kali ini, kita melakukan kerjasama antara Kemenkum HAM dengan DPRD dalam merancang produk hukum daerah,” tuturnya.

Andi Senurdi Husaini berharap, produk hukum daerah yang dihasilkan itu, nantinya bisa lebih baik dan lebih memberi warna sehingga dalam menyusun Ranperda lainnya sudah ada dasar hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *