Alasannya, dari sekian banyaknya peredaran miras, akan tetapi hanya menindak dua lokasi.
“Polrestabes tidak meberikan asas keadilan yang harusnya hadir di rasakan oleh masyarakat luas karena dalam prosesnya operasi yang dilakukan tanpa surat dari pengadilan,” ungkap Rahmat.
Kapolrestabes Kota Makassar Kombes Pol. Arya Pradana saat dikonfirmasi mengaku penyitaan tu harusnya sesuai prosedur.
Sebab, dalam prosesnya surat perintah penyitaan dari kepolisian sudah cukup untuk melakukan penyitaan.