“Penyitaan yang dilakukan kepolisian itu cukup surat perintah kepolisian sudah cukup untuk melakukan penyitaan nanti setelah itu dimintakan surat penyitaan ke pengadilan,” ungkapnya saat ditemui Senin (13/Oktober/2025).
Ia menambahkan penyitaan juga dapat dilakukan apabila barang yang ditemukan lansung itu ilegal pihak kepolisian bisa melakukan penyitaan lansung.
“Apabila ditemukan dilokasi merupakan hal yang ilegal kepolisian itu berhak melakukan penyitaan nanti kita meminta surat perintah dari pengadilan,” imbuhnya. (*)