Dalam kesempatan ini, Kasat Intelkam Polres Palopo Iptu Idul mengatakan, petugas Satlinmas yang bertugas sejak kotak suara berada di TPS, sampai kembalinya ke kantor Kecamatan.
“ Petugas Satlinmas dalam menjalankan tugasnya harus menangani secara tentram, ketertiban dan keamanan sesuai Peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,” ujar Iptu Idul.
Iptu Idul juga mengingatkan kepada petugas Satlinmas, agar berada di pintu masuk dan pintu keluar TPS untuk mengatur pemilih sehingga tidak terjadi penumpukan.