” Untuk klasifikasi perkara praperadilan kali ini, terkait dengan syarat formil, sah atau tidaknya penetapan tersangka,’” tambahnya.
Hal tersebut juga dibuktikan, saat dilakukan pengecekan data perkara pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo (https://sipp.pn-palopo.go.id/list_jadwal_sidang/search/1/13/06/2023) dengan nomor perkara, 1/Pid.Pra/2023/PN Plp.
Dalam daftar SIPP Palopo, tercatat jika sidang pertama praperadilan Kasat Reskrim dan Kapolres Palopo akan dilaksanakan pada Selasa 13 Juni 2023, sekira pukul 09.00 Wita, di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin yang dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp sekira pukul 10.59 Wita, Senin 12 Juni 2023, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan apa-apa.
Demikian halnya Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, yang juga dikonfirmasi sekira pukul 11.01 Wita, tidak memberikan tanggapan juga respon, memilih bungkam terkait praperadilan tersebut.
Untuk diketahui proses penyelidikan dan penyidikan diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, dan Pasal 21 KUHAP undang-undang nomor 8 tahun 1981.