“ Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan dua terwujudnya itu perpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia,” katanya.
“ Dengan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang untuk menyusun rencana kecil tata ruang, agar mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak terencana,”
Tak hanya itu, Sekretaris Daerah Firmanza DP menambahkan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran.