Sejumlah barang bukti disita terkait kasus ini, diantaranya Komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, dan flashdisk 9 unit. Sementara, sebanyak 350 calon ASN didiskulifikasi melalui surat keputusan BKN. 81 diantaranya belum didiskualifikasi.
Untuk di Luwu sendiri, sebanyak 5 tersangka ditahan dalam kasus ini, mereka adalah ZL, ZR, HH, A, MAL.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK.MH menyebutkan jika penyidikan telah memasuki tahap I.