Dalam tugasnya itu, Babinsa juga mengimbau kepada setiap penerima manfaat agar menggunakan BLT DD berdasarkan aturan pemerintah dimana bantuan tersebut diberikan kepada warga terdampak pandemic Covid-19.
“Termasuk mereka yang memiliki penyakit menahun dan tercatat sebagai warga yang tergolong tidak mampu. Gunakan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok masing-masing,” imbau Pelda Syamsul.