MATARAM — Murtede alias Amaq Sinta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melawan 4 orang terduga pelaku begal, dua diantaranya meninggal dunia, kini akhirnya dihentikan oleh Polri, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah gelar perkara dilakukan, dihadiri jajaran Polda NTB dan pakar hukum. Sabtu, 16 Januari 2022.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto, dalam keterangannya, yang dikutip dari Kompas.com ( Sabtu,16/04/22) dijelaskan, dalam gelar perkara tersebut disimpulkan, kasus yang dialami oleh Murtede alias Amaq Sinta murni pembelaan.
Tindakan yang dilakukan semata-mata untuk melindungi diri. Dalam gelar perkara juga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiel yang dilakukan Murtede.
Irjen Pol Djoko Purwanto, menerangkan keputusan dari gelar perkara dalam kasus ini, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.