MATARAM — Murtede alias Amaq Sinta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melawan 4 orang terduga pelaku begal, dua diantaranya meninggal dunia, kini akhirnya dihentikan oleh Polri, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah gelar perkara dilakukan, dihadiri jajaran Polda NTB dan pakar hukum. Sabtu, 16 Januari 2022.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto, dalam keterangannya, yang dikutip dari Kompas.com ( Sabtu,16/04/22) dijelaskan, dalam gelar perkara tersebut disimpulkan, kasus yang dialami oleh Murtede alias Amaq Sinta murni pembelaan.