HEADLINE NEWSHUKRIMTNI/POLRI

Kedepankan Asas, Polri Hentikan Kasus Begal di NTB

×

Kedepankan Asas, Polri Hentikan Kasus Begal di NTB

Sebarkan artikel ini
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menyalami Murtede alias Amaq Sinta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melawan 4 begal dan 2 meninggal dunia. (istimewa) Sabtu, 16 Januari 2022.

MATARAM — Murtede alias Amaq Sinta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melawan 4 orang terduga pelaku begal, dua diantaranya meninggal dunia, kini akhirnya dihentikan oleh Polri, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah gelar perkara dilakukan, dihadiri jajaran Polda NTB dan pakar hukum. Sabtu, 16 Januari 2022.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto, dalam keterangannya, yang dikutip dari Kompas.com ( Sabtu,16/04/22) dijelaskan, dalam gelar perkara tersebut disimpulkan, kasus yang dialami oleh Murtede alias Amaq Sinta murni pembelaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *