HEADLINE NEWSHUKRIMTNI/POLRI

Kedepankan Asas, Polri Hentikan Kasus Begal di NTB

×

Kedepankan Asas, Polri Hentikan Kasus Begal di NTB

Sebarkan artikel ini
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menyalami Murtede alias Amaq Sinta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melawan 4 begal dan 2 meninggal dunia. (istimewa) Sabtu, 16 Januari 2022.

Tindakan yang dilakukan semata-mata untuk melindungi diri. Dalam gelar perkara juga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiel yang dilakukan Murtede.

Irjen Pol Djoko Purwanto, menerangkan keputusan dari gelar perkara dalam kasus ini, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *