Kedepankan Asas, Polri Hentikan Kasus Begal di NTB

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menyalami Murtede alias Amaq Sinta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melawan 4 begal dan 2 meninggal dunia. (istimewa) Sabtu, 16 Januari 2022.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Murtede alias Amaq Sinta adalah merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com. Sabtu (16/4/2022).

Kemudian ditempat terpisah, hal senada juga disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, jika penghentian perkara Murtede alias Amaq Sinta dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, asas kepastian dan terutama asas kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, yang dialami oleh Murtede alias Amaq Sinta, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Irjen Pol Dedy Prasetyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *