“Peristiwa yang dilakukan oleh Murtede alias Amaq Sinta adalah merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com. Sabtu (16/4/2022).
Kemudian ditempat terpisah, hal senada juga disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, jika penghentian perkara Murtede alias Amaq Sinta dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, asas kepastian dan terutama asas kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, yang dialami oleh Murtede alias Amaq Sinta, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Irjen Pol Dedy Prasetyo.