Tindakan yang dilakukan semata-mata untuk melindungi diri. Dalam gelar perkara juga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiel yang dilakukan Murtede.
Irjen Pol Djoko Purwanto, menerangkan keputusan dari gelar perkara dalam kasus ini, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

















