Kejagung Ungkap Sembilang Tersangka dan Total Kerugian Negara Pada Perkara Pertamina

ilustrasi/int.

JAKARTA | KATASATU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung Abdul Qohar, mengungkapkan, sembilan orang tersangka, enam diantaranya merupakan pejabat Pertamina Patra Niaga, sedangkan tiga lainnya dari pihak swasta.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu 26/2/25, di kutip dari situs media cnnindonesia.com.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh redaksi, satujari.com, seperti yang dilihat dari situs cnnindonesia.com pada Kamis, 27/2/202, dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung, yakni, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *