KATASATU.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo lakukan pemusnahkan barang bukti, di halaman Kantor Kejari, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pukul 09.00 Wita, Rabu (6/7/2022).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto, SH dilakukan dengan cara membakar dan ada juga sebagian yang dilarutkan menggunakan air panas.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto, SH mengatakan Barang bukti tersebut hasil kejahatan berbagai macam perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“ Barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu seberat 120 gram dan Obat daftar G berupa tramadol sebanyak 6112 butir, thd sebayak 4289 butir, senjata tajam berupa Badik, Parang, Panah, hp dengan berbagai merek,pakaian, batu, pecahan kaca, kayu, sedangkan senjata tajam dengan cara di potong dengan menggunakan alat mesin potong,’’ ujar Agus Riyanto, SH.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari 50 kasus yang sudah ingkra hasil putusan Pengadilan Negeri Bulan Oktober Tahun 2021 sampai Bulan Mei 2022, dan diagendakan 6 bulan sekali untuk melakukan pemusnahan, sehingga tujuannya tidak terlalu banyak menumpuk digudang pengelolaan barang bukti.