Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto, SH mengatakan Barang bukti tersebut hasil kejahatan berbagai macam perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“ Barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu seberat 120 gram dan Obat daftar G berupa tramadol sebanyak 6112 butir, thd sebayak 4289 butir, senjata tajam berupa Badik, Parang, Panah, hp dengan berbagai merek,pakaian, batu, pecahan kaca, kayu, sedangkan senjata tajam dengan cara di potong dengan menggunakan alat mesin potong,’’ ujar Agus Riyanto, SH.