HUKRIMMETROPALOPO

Kejaksaan Negeri Palopo Musnahkan Barang Bukti 50 Kasus Inkrah

×

Kejaksaan Negeri Palopo Musnahkan Barang Bukti 50 Kasus Inkrah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto, SH saat melakukan pemusnahan barang bukti, di halaman Kantor Kejari, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/7/2022). Foto: Fatmawati

Ia menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari 50 kasus yang sudah ingkra hasil putusan Pengadilan Negeri Bulan Oktober Tahun 2021 sampai Bulan Mei 2022, dan diagendakan 6 bulan sekali untuk melakukan pemusnahan, sehingga tujuannya tidak terlalu banyak menumpuk digudang pengelolaan barang bukti.

“ Barang bukti tersebut berasal dari 50 kasus yang sudah ingkra hasil putusan Pengadilan Negeri Bulan Oktober Tahun 2021 sampai Bulan Mei 2022, dan diagendakan 6 bulan sekali untuk melakukan pemusnahan, sehingga tujuannya tidak terlalu banyak menumpuk digudang pengelolaan barang bukti,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *