Ia menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari 50 kasus yang sudah ingkra hasil putusan Pengadilan Negeri Bulan Oktober Tahun 2021 sampai Bulan Mei 2022, dan diagendakan 6 bulan sekali untuk melakukan pemusnahan, sehingga tujuannya tidak terlalu banyak menumpuk digudang pengelolaan barang bukti.
“ Barang bukti tersebut berasal dari 50 kasus yang sudah ingkra hasil putusan Pengadilan Negeri Bulan Oktober Tahun 2021 sampai Bulan Mei 2022, dan diagendakan 6 bulan sekali untuk melakukan pemusnahan, sehingga tujuannya tidak terlalu banyak menumpuk digudang pengelolaan barang bukti,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto, SH.