Menanggapi hal tersebut, Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, menegaskan jika peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap kerja-kerja, tugas jurnalistik.
“Ini tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Dhana Kencana, yang dikutip dari tempo.co, Ahad, 6 April 2025.
Peristiwa ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk penghalangan dan kekerasan.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Sementara itu Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, juga turut mengecam tindakan aparat tersebut. Daffy Yusuf menuntut agar pelaku diberi sanksi tegas.
“Kami mendesak permintaan maaf terbuka dari pelaku dan tindakan disipliner dari Polri,” kata Daffy.

















