
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum ajudan kapolri tersebut tidak berhenti di situ. Sejumlah jurnalis lain juga mengalami dorongan, intimidasi fisik, bahkan ada yang dicekik. Insiden ini menimbulkan trauma dan keresahan di kalangan jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, menegaskan jika peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap kerja-kerja, tugas jurnalistik.
“Ini tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Dhana Kencana, yang dikutip dari tempo.co, Ahad, 6 April 2025.
Peristiwa ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk penghalangan dan kekerasan.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.