Kekerasan Terhadap Jurnalis, PFI dan AJI Menuntut Oknum Ajudan Kapolri Ditindak Tegas

Tampang oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang. Sabtu, 5 April 2025. Foto : tribungorontalo.com.
(Oknum ajudan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang diduga pelaku kekerasan terhadap wartawan di Semarang (baju biru). Foto: ist/bahterajateng.com di kutip pada hari Minggu 6 April 2025)

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum ajudan kapolri tersebut tidak berhenti di situ. Sejumlah jurnalis lain juga mengalami dorongan, intimidasi fisik, bahkan ada yang dicekik. Insiden ini menimbulkan trauma dan keresahan di kalangan jurnalis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, menegaskan jika peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap kerja-kerja, tugas jurnalistik.

“Ini tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Dhana Kencana, yang dikutip dari tempo.co, Ahad, 6 April 2025.

Peristiwa ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk penghalangan dan kekerasan.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *