Kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 438.691.478 dan tunjangan transportasi sebesar Rp. 2.032.180.000 sehingga pihak BPK RI memerintahkan untuk segera mengembalikan kelebihan pembeyaran tersebut ke kas negara.
Plt Sekwan DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba yang ditemui diruangannya pada selasa, 7 Oktober 2025 menanggapi temuan tersebut menyampaikan bahwa temuan tersebut semuanya sudah ditindak lanjuti.