“Kedepannya, kalau kita dapati masih ada pihak dengan tanpa hak, tidak meminta izin kepada kami, sebagai pihak keluarga, kemudian disebar luaskan, maka kami akan tempuh jalur hukum, melaporkan pelaku penyebar dengan pelanggaran hukum UU ITE,” tambahnya.
Sementara itu, AKP Edi Sulistiono, Humas Polres Palopo membenarkan adanya laporan, terkait dengan peristiwa tersebut, dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan, dengan mengumpul barang dan alat bukti, serta keterangan-keterangan dari sejumlah saksi.
“Untuk peristiwa tersebut, Polres Palopo telah menerima laporannya, saat ini pihak kami sedang melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang dan alat bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi, sebagai bahan guna proses lebih lanjut,” tutup AKP Edi Sulistiono Kasubag Humas Polres Palopo.
(Dedy)