“Kami berharap agar video ataupun hasil screnshoot tidak lagi di share ke Media Sosial, ini menyangkut nama baik, serta martabat keluarga, dan kami juga telah meminta kepada aparat Kepolisian Polres Palopo, khususnya di tim Cyber Cream melakukan pemantuan media sosial. Apabila ada pihak yang menyebar luaskan tanpa hak, tentunya itu sudah masuk keranah pidana pelanggaran UU ITE, sekali lagi kami meminta dengan sangat, jangan lagi di share atau di bagikan tanpa se izin pihak keluarga,” tegas S pihak keluarga wanita.
“Kedepannya, kalau kita dapati masih ada pihak dengan tanpa hak, tidak meminta izin kepada kami, sebagai pihak keluarga, kemudian disebar luaskan, maka kami akan tempuh jalur hukum, melaporkan pelaku penyebar dengan pelanggaran hukum UU ITE,” tambahnya.