“Meski administrasi dan prosedur pelaksanaan pelatihan peningkatan dipusatkan di BKPSDM, kami tidak punya wewenang mengatur anggarannya. Artinya anggaran untuk pelatihan yang akan dilaksanakan oleh OPD termaksud Desa itu tetap berada di OPD terkait bukan di BKPSDM,” terangnya.
Asnawi menjelaskan, tugas atau tupoksi kami di BKPSDM khususnya Bidang Pengembangan selain menuyusun kebijakan teknis dibidang pelatihan, juga melaksanaan analisis kebutuhan diklat, pendidikan, pelatihan dan menyusun program diklat.
“Melakukan koordinasi persiapan kerjasama dengan lembaga atau institusi pemerintah. Menganalisa kebutuhan diklat dan evaluasi, penyelenggaraan diklat, dan sertifikasi peserta diklat, yang tentunya bertujuan untuk peningkatan pengembangan sumber daya manusia,” tutupnya.

















