Pasal 4 Nomor 4, yaitu Tim AKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dani unsur pengelola kepegawaian, kediklatan dan organisasi serta unsur unit kerja terkait lainnya. Dan terakhir yaitu Tim AKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dengan Keputusan BKPSDM Kabupaten Luwu. (*)
Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Ikuti Training Penerapan Siskeudes Online 2.0.6 di Makassar
