” Anggota kita mendatangi sejumlah warung yang dulunya diketahui biasa menyediakan miras. Kepada pemilik warung itu kita berikan edukasi dan pembinaan, menyampaikan bahaya dari dampak minuman tradisional tersebut, jika dikomsumsi secara berlebihan dapat membuat mabuk, dan kerap kali menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kriminal, seperti perkelahian,” terang AKP Edi Sulistiono.
“Dari warung ibu RO alias mama Y (40) di Salupao Kelurahan Maroangin hanya ditemukan 5 liter miras jenis ballo. Sementara di warung Ibu RI di Kelurahan Jaya, tidak ditemukan lagi adanya miras jenis ballo, karena yang bersangkutan sudah tidak menjual lagi sejak pohon penghasil ballo tidak lagi memproduksi,” tambahnya.