“Untuk BBM bersubsidi itu pak sudah diatur dalam SK BPH Migas, dimana bunyinya itu, kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 per harinya, kendaraan umum untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari. Kemudian, kendaraan umum angkutan orang, dan barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari, selain ini tidak di perbolehkan,” tegas Taufik Kurniawan.
Menurut Taufik Kurniawan, jika ada pihak yang kedapatan atau ketahuan menyalahgunakan BBM bersubsidi, pertamina memberikan sanksi pemutusan hubungan usaha.
“Andai ada pihak yang ketahuan dan kedapatan menyalahgunakan BBM bersubsidi, sanksi terberat dari Pertamina adalah pemutusan hubungan usaha, dan juga pidana dari pihak kepolisian,” terang taufik.
Taufik Kurniawan juga menyebutkan jika ada masyarakat atau pihak media sendiri yang menemukan adanya oknum atau pihak, termasuk SPBU itu sendiri diduga menyalahgunakan BBM subsidi, Pertamina sudah ada kanal untuk menyampaikan laporan, dalam bentuk video, yang kemudian di tindak lanjuti untuk dilakukan Investigasi mandiri.