Tidak hanya itu, Senior Supervisor Communication Relations PT. Pertamina Persero Regional Sulawesi Taufik Kurniawan, juga menegaskan, untuk BBM subsidi ini sudah diatur dalam SK BPH Migas No. 4 Tahun 2020.
“Untuk BBM bersubsidi itu pak sudah diatur dalam SK BPH Migas, dimana bunyinya itu, kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 per harinya, kendaraan umum untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari. Kemudian, kendaraan umum angkutan orang, dan barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari, selain ini tidak di perbolehkan,” tegas Taufik Kurniawan.
Menurut Taufik Kurniawan, jika ada pihak yang kedapatan atau ketahuan menyalahgunakan BBM bersubsidi, pertamina memberikan sanksi pemutusan hubungan usaha.
“Andai ada pihak yang ketahuan dan kedapatan menyalahgunakan BBM bersubsidi, sanksi terberat dari Pertamina adalah pemutusan hubungan usaha, dan juga pidana dari pihak kepolisian,” terang taufik.