“Bagi peserta Pemilu, dengan segala kebutuhannya, ternyata Pemerintah punya kepedulian dengan mensuport sejumlah dana yang di peruntukan dalam kegiatannya. Dan dana hibah yang di berikan oleh pemerintah, bukan saja di Kota Palopo, tetapi juga dilakukan Pemerintah Daerah lain,” lanjutnya.
“Ini mengacu pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Namun perlu dipahami bersama, bahwa dana hibah yang diberikan kepada peserta pemilu dipakai habis tanpa pertanggung jawaban, namun harus dilaporkan, dengan sejumlah bukti penggunaan, sesuai dengan mekanisme yang ada”, pungkasnya.
Untuk diketahui Bimtek itu menghadirkan narasumber, dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo Nur Alamsyah, dan Inspektorat Kota Palopo, Devi Amriani, serta bendahara dari partai politik di kota palopo sebagai peserta. (*)