Hasta melanjutkan, bahwa penyerahan dana hibah tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu di setiap tahapan-tahapannya, baik Pemilu serentak Legislatif, Pemilu Calon Kepala Daerah Walikota/ Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Calon Presiden, dan Wakil Presiden Tahun 2024.
“Bagi peserta Pemilu, dengan segala kebutuhannya, ternyata Pemerintah punya kepedulian dengan mensuport sejumlah dana yang di peruntukan dalam kegiatannya. Dan dana hibah yang di berikan oleh pemerintah, bukan saja di Kota Palopo, tetapi juga dilakukan Pemerintah Daerah lain,” lanjutnya.
“Ini mengacu pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Namun perlu dipahami bersama, bahwa dana hibah yang diberikan kepada peserta pemilu dipakai habis tanpa pertanggung jawaban, namun harus dilaporkan, dengan sejumlah bukti penggunaan, sesuai dengan mekanisme yang ada”, pungkasnya.