“ Saya berharap ASN pusat hingga di daerah dapat mematuhi aturan dan netral dalam pemilihan serentak 2024 demi kemajuan demokrasi di Indonesia yang kita cintai” ungkap ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikutip dari media social Facebook Bawaslu RI, sekira pukul 14.17 Wita, Rabu 23 Oktober 2024.
Larangan ini berdasarkan undang-undang tentang ASN dan surat keputusan lima lembaga (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara) dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu) yang mengatur tentang netralitas ASN.