JAKARTA | KATASATU.co.id –Teror terhadap wartawan masih saja terus terjadi, kali ini Kantor Berita Tempo beberapa hari yang lalu mendapat kiriman kepala babi dibungkus kotak kardus,yang kemudian tidak berselang lama dapat lagi kiriman bangkai tikus dengan kepala dipenggal.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dengan tegas mengatakan, sangat mengutuk keras tindakan teror itu, yang merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi, serta Kemerdekaan Pers kepada jurnalis.
“Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, dan ditujukan kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana, mbak Cica, kemarin, Kamis, 20 Maret 2025,” tegas Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
“ Kemerdekaan Pers salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam Pasal 2 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 UU Pers,” tambahnya.