Dikesempatan yang sama, ketua Dewan Pers menyampaikan, Wartawan dan media massa bisa saja dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media, namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
“ Tindakan terror terhadap jurnali merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan, sekaligus melanggar HAM, karena hak memperoleh informasi merupakan HAM, dan jika pihak-pihak masyarakat yang berkeberatan atas kesalahan para wartawan atau produk jurnalistiknya, merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka bisa ditempuh hak jawab,” terang Ninik Rahayu, dikutip situs tempo.co. Minggu 23 Maret.
“ Hak jaawab itu diatur dalam UU Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik,” sambungnya.
Untuk itu, Ninik Rahayu, meminta kepada aparat penegak hukum untuk kiranya segera mengusut kasus teror tersebut, dengan harapan, jika pelakunya berhasil ditangkap, tidak ada lagi aksi teror kepada jurnalis.