“ Tindakan terror terhadap jurnali merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan, sekaligus melanggar HAM, karena hak memperoleh informasi merupakan HAM, dan jika pihak-pihak masyarakat yang berkeberatan atas kesalahan para wartawan atau produk jurnalistiknya, merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka bisa ditempuh hak jawab,” terang Ninik Rahayu, dikutip situs tempo.co. Minggu 23 Maret.
“ Hak jaawab itu diatur dalam UU Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik,” sambungnya.
Untuk itu, Ninik Rahayu, meminta kepada aparat penegak hukum untuk kiranya segera mengusut kasus teror tersebut, dengan harapan, jika pelakunya berhasil ditangkap, tidak ada lagi aksi teror kepada jurnalis.
“Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror, kenapa, karena jika dibiarkan ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” kata ketua Dewan Pers, dilansir dari detik.com.
Selain itu, Ninik Rahayu juga mengatakan, bahwa Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) bersama Tempo sudah melaporkan tindakan teror itu ke Polri.

















