“Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror, kenapa, karena jika dibiarkan ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” kata ketua Dewan Pers, dilansir dari detik.com.
Selain itu, Ninik Rahayu juga mengatakan, bahwa Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) bersama Tempo sudah melaporkan tindakan teror itu ke Polri.
“Siapa pun pihak yang keberatan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik maka bisa mengajukan keberatan dengan cara yang beradab,” ujar Ninik Rahayu.