Ketua DPD GMNI Sulsel Desak Usut Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum ASN Sinjai

Ketua DPD GMNI Sulsel, Riyanto Pratama. Foto : Ist

Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda GMNI Sulsel, Jasman, turut mengecam tindakan tersebut sebagai perilaku tidak terpuji dan tidak beretika. Ia menilai hal ini mencederai nilai-nilai demokrasi dan hak kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 Ayat (3) dan UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Kita ini negara hukum, semua ada aturannya. Jangan main hakim sendiri. Perbuatan ini juga diduga melanggar Pasal 351 hingga 355 KUHP tentang penganiayaan,” ujarnya.

“Kami meminta pihak kepolisian khususnya satuan Reskrim Polres Sinjai untuk segera memproses dan menindak lanjuti laporan korban yang merupakan kader GMNI Sinjai agar di kemudian hari tidak terjadi hal yang serupa, kami dari jajaran pengurus DPD GMNI SULSEL akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Jasman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *