Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda GMNI Sulsel, Jasman, turut mengecam tindakan tersebut sebagai perilaku tidak terpuji dan tidak beretika. Ia menilai hal ini mencederai nilai-nilai demokrasi dan hak kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 Ayat (3) dan UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Kita ini negara hukum, semua ada aturannya. Jangan main hakim sendiri. Perbuatan ini juga diduga melanggar Pasal 351 hingga 355 KUHP tentang penganiayaan,” ujarnya.