PALOPO | KATASATU.co.id – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Bassesangtempe (HAM-BASTEM), Palim mendesak dan meminta keseriusan Polres Luwu dan Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang tentang kasus dugaan korupsi Mantan Kepala Desa Ranta Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Luwu atas dugaan kasus korupsi kategori pungli (Pungutan liar) menang praperadilan.
Dalam sidang tersebut, Hakim tunggal, Alexander Jacob Tetelepta dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Etik melalui Putusan PN Makassar Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Mks. sehingga mengugurkan status tersangka Etik.
Adapun putusan penetapan tersangka Mantan Kepala Desa Rante Balla oleh Polres Luwu dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sehingga penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mengigat bahwa kasus tersebut merupakan Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa maka pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara luar biasa.” Kata Ketua Umum HAM-BASTEM, Palim, Rabu 31 Juli 2024.