Dalam sidang tersebut, Hakim tunggal, Alexander Jacob Tetelepta dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Etik melalui Putusan PN Makassar Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Mks. sehingga mengugurkan status tersangka Etik.
Adapun putusan penetapan tersangka Mantan Kepala Desa Rante Balla oleh Polres Luwu dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sehingga penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.