Ketua Tim Tisal-Akhmad Siapkan Bukti Untuk Sidang Pembuktian di MK

Foto pasangan Tisal-Akhamd usai mengikuti debat perdana yang berlangsung di Hotel Gammara, Kota Makassar

PALOPO | KATASATU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 ke tahap pembuktian.

Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, hakim MK Saldi Isra menyebutkan dari 58 perkara yang disidangkan hari ini, 6 perkara, termasuk sengketa Pilwali Palopo, dinyatakan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Adapun sengketa Pilwali Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Menanggapi putusan ini, Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu yang akrab disapa Tato, menegaskan keputusan MK tersebut merupakan bagian dari proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berlangsung dan bukan merupakan putusan final.

“Ini masih bagian dari proses. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk meyakinkan Majelis Hakim MK terkait gugatan yang diajukan pemohon,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *