PALOPO | KATASATU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 ke tahap pembuktian.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, hakim MK Saldi Isra menyebutkan dari 58 perkara yang disidangkan hari ini, 6 perkara, termasuk sengketa Pilwali Palopo, dinyatakan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.