Adapun sengketa Pilwali Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Menanggapi putusan ini, Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu yang akrab disapa Tato, menegaskan keputusan MK tersebut merupakan bagian dari proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berlangsung dan bukan merupakan putusan final.
“Ini masih bagian dari proses. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk meyakinkan Majelis Hakim MK terkait gugatan yang diajukan pemohon,” ujarnya.