Aktivis muda Gowa, Nurhidayatullah, menilai perlu ada langkah antisipatif dari pemerintah daerah agar ekspansi tersebut tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi di tingkat lokal.
“Kita bisa lihat sendiri, hampir di sepanjang jalan di Kabupaten Gowa terdapat pelaku usaha UMKM seperti toko kelontong dan warung campuran. Kami bukan menolak pembangunan ritel modern, tapi pemerintah harus jeli melihat sebab-akibat yang akan timbul di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit membatasi pembangunan toko ritel modern di Kabupaten Gowa.
Seperti yang telah diterapkan di beberapa daerah lain, misalnya di Sumatera Barat. Akibatnya, perluasan jaringan toko ritel besar di Gowa berjalan tanpa pengawasan yang ketat.