HEADLINE NEWSMAKASSAR

Klarifikasi Pihak Sekolah Swasta Makassar Soal Pelarangan terhadap Wartawan Mengambil Dokumentasi

×

Klarifikasi Pihak Sekolah Swasta Makassar Soal Pelarangan terhadap Wartawan Mengambil Dokumentasi

Sebarkan artikel ini

“Klien kami berkeyakinan bahwa jika wartawan telah secara transparan dan terhormat menyatakan identitas dan tujuan peliputan, terutama di institusi yang wajib melindungi privasi anak, konflik dapat dihindari,” jelas pihak sekolah.

Klarifikasi Fakta Mediasi 2 Pihak

Pihak sekolah menyatakan redaksi katasatu tidak mengambil fakta bahwa sejak 4 Oktober sampai dengan 6 Oktober 2025 (hari terbitnya berita), pihak sekolah sementara berkomunikasi dengan pihak-pihak keluarga yang sebelumnya melalui telepon dan pesan, yang kemudian pada hari Senin 6 Oktober 2025, dilanjutkan dengan pihak sekolah telah bertemu tatap muka dengan masing-masing pihak dan membicarakan hal ini.

Kemudian pada 7 Oktober 2025, sehari setelah berita diterbitkan, sekolah mendapatkan informasi bahwa antara pihak-pihak keluarga telah bermusyawarah untuk menuju kesepakatan perdamaian dan penyelesaian masalah secara Restoratif antara Pelaku dan Wali Korban.

Pihak sekolah menyatakan bahwa pilihan penyelesaian ini bukanlah bentuk penghindaran hukum, melainkan perwujudan dari bentuk keadilan yang lebih tinggi yang diutamakan dalam sistem hukum saat ini, yaitu Restoratif.

Wali korban juga telah menerima permohonan maaf pelaku dan menyatakan tidak berkehendak untuk melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *