Kemudian, untuk memastikan proses restoratif berjalan menuju perdamaian memiliki legitimasi hukum tertinggi dan benar-benar menempatkan kepentingan anak-anak sebagai pusat penyelesaian, pada 8 dan 9 Oktober 2025, pihak sekolah telah berkoordinasi baik di Polrestabes Makassar dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar (UPTD PPA).
Dari kedua pertemuan tersebut, disarankan menindaklanjuti upaya sekolah melalui UPTD PPA Kota Makassar yang akan bertindak sebagai mediator resmi dan pengawas proses rekonsiliasi akan memfasilitasi dan mengundang pihak-pihak terkait untuk bertemu dan membicarakan permasalahan ini.
Pihak sekolah menyatakan, keterlibatan UPTD PPA Kota Makassar merupakan bentuk komitmen pihak sekolah bahwa proses restoratif ini bisa mewakili semua pihak, sah, etis, dan mematuhi regulasi perlindungan anak.
“Ini juga menunjukkan transparansi institusi kami di hadapan publik. Hal ini tegas kami lakukan yang secara efektif menepis anggapan negatif dan dilakukan secara tertutup,” ucap pihak sekolah.
Komitmen Menjaga Keamanan
Pihak sekolah lebih jauh mengaku berkomitmen penuh menjaga protokol keamanan, termasuk dalam mempersiapkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPA).